Campur-campur untuk yang mau mendekati offering kerja

Maaf maaf saja, emang ini belum di edit, malaaaassh banyak banget sih, yah setidaknya bisa membantu daripada nyari satu-satu ,,,ya nggak ya nggak…hehehehe

Offering :

d salah satu bank swasta dgn rincian:
– masa training kurang lebih 9 bulan
– selama masa training tinggal di apartemen yang disediakan kantor
– kontrak kerja setelah training 3 tahun (keluar sebelum itu kena penalty)
– bersedia di tempatkan di mana saja seantero indonesia
– ijazah terakhir di tahan pihak kantor
– dalam masa training akan ada penjurusan keahlian

INFO PENTING] KONTRAK KERJA –> yang harus diketahui ama JOBSEEKER


Mengapa kontrak kerja itu penting ?
Apa yang harus diperhatikan dalam kontrak kerja ?
Sebelum mengoreskan tanda tangan pada kontrak kerja, simak wawancara dengan Imaniati Sasono, S Psi , Associate Consultant di IQ Recruitment & Training Specialist di Jakarta

Pengikat Anda Dengan Perusahaan

Pada dasarnya kontrak kerja adalah dokumen atau perjanjian tertulis antara perusahaan dengan karyawan. Dalam kontrak kerja tertulis hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dokumen resmi ini diangap sebagai bukti ikatan antara karyawan dengan perusahaan, yang menyangkut perlindungan terhadap hak-hak karyawan. Lebih dari itu, yang paling penting, kontrak kerja juga memperlihatkan kewajiban yang harus Anda berikan kepada perusahaan.

Bentuk kontrak kerja sangat beragam,tergantung dari perusahaan masing-masing. “Selain kontrak kerja, ada juga yang disebut confirmation letter , “jelas Imaniati Sasono, S. Psi. Confirmation letter atau surat pengantar yang punya kedudukan yang sama dengan kontrak kerja. Meskipun terlihat singkat, Anda tetap harus membacanya dengan teliti. Pastikan hak dan tanggung jawab Anda tertulis secara terperinci. “Jika dalam confirmation letter tidak disebutkan job descriptions yang jelas, Anda tidak bisa menuntut apa-apa jika kelak terjadi perubahan,” ujar Imaniati.

Sebaiknya Anda membaca dengan hati-hati setiap kalimat dalam kontrak kerja. Terutama hal-hal yang menyangkut tugas dan tanggung jawab professional. Saat menandatangani dokumen ini, berarti anda setuju ‘mengikatkan diri’ dengan perusahaan. Jadi pahami juga tata tertib perusahaan dengan benar, agar anda tak mendapat kesulitan di kemudian hari.

Biasanya kontrak erja dibuat dalam 2 eksemplar, bisa lebih. Kontrak kerja ditandatangani oleh kedua belah pihak . Anda ajan menerima satu berkas. Dokumen ini harus disimpan dengan baik karena merupakan bukti tertulis bagi anda.

Yang Tersurat Dalam Kontrak Kerja

“Bentuk kontrak kerja berbeda antara perusahaan satu dengan perusahaan lain,”jelas jelas Imaniati Sasono, S. Psi. Tetapi meskipun demikian, ada beberapa hal pokok yang ada di dalamnya.

1. Pengangkatan. Sudah jelas, dalam kontrak kerja harus tertulis jabatan dan sebutan yang akan anda pangku. Setelah itu, tertulis rincian tugas dan tanggung jawab posisi tersebut. Perhatikan job descriptions baik-baik. Jangan sampai saat sudah aktif bekerja, Anda mengeluh karena dibebani pekerjaan yang ‘tak sesuai dengan job descriptions’.

2. Imbalan atas jasa. Ini istilah keren dari gaji. Pastikan bilangan gaji yang diterima tertulis dengan jelas.Hindari persoalan di kemudian hari hanya karena hanya karena ada beda jumlah rupiah dalam kontrak dan kenyataannya. Bahkan, jika ada perubahan karena kondisi khusus ( misalnya masa percobaan ), Anda harus tahu dengan pasti. “Jika anda dijanjikan kenaikan gaji setelah selesai menjalani masa percobaab, sebaiknya semuanya tertulis dengan jelas dalam kontrak kerja,” lanjut Imaniati lagi. Selain itu, fringe benefit atau tunjangan juga harus disebutkan, jika ada.

3.Jadwal kerja. Dalam kontrak kerja akan tertulis jadwal kerja yang harus anda patuhi. Jam kerja resmi, termasuk jam lembur atau shift malam jika ada. Lokasi kerja juga harus disebutkan dengan jelas. Jangan sampai anda keluar dari pekerjaan , hanya gara-gara lebih banyak melewatkan waktu di pabrik di lokasi terpencil. Dan hampir tak pernah duduk di kantor yang ber-AC dingin!

4.Tata Tertib dan disiplin. Ini termasuk bagian yang amat penting. Perusahaan perlu menuliskan hal ini agar para karyawan tak masuk dan pulang kantor seenaknya. Pada beberapa perusahaan tertentu, tata tertib dan disiplin ini menyangkut informational proprietary yang harus anda jaga rapat-rapat dan tak boleh’bocor’ ke tangan perusahaan lain. Apalagi ke perusahaan saingan.

5. Pemutusan hubungan kerja. Pasal ini membahas kondisi yang bisa menyebabkan seorang karyawan dipecat. Jika terjadi pelanggaran oleh karyawan, perusahaan berhak “ merumahkan” karyawannya itu. Karena itu, karyawan perlu tahu pasal-pasal itu.

Sumber: Majalah Cosmopolitan

__________________________________________________ ___________________
KENALI TUJUAN ANDA BEKERJA

Sebelum tanda tangan kontrak, kenali dulu tujuan dan kebutuhan anda bekerja. Beberapa pekerjaan yang bermobilitas tinggi seakan menuntut anda mendedikasikan 24 jam sehari untuk pekerjaan.

Beban berlebih atau jam kerja tak terkendali tentu tak akan disebut dalam kontrak kerja. Salah-salah perusahan dianggap memeras karyawan. “ Kalau hal seperti itu terjadi,hadapilah dengan positive thingking, “ ujar Imaniati. Lebih baik ambil manfaat yang bisa didapat dari pekerjaan yang menantang itu.

Saat karier makin berkembang dan atasan anda minta atasan anda minta anda melakukan tugas di luar job desc, lakukan semampunya. “Anggap saja anda sedang belajar sesuatu yang baru. Hal ini akan memberi nilai positif pada diri anda.”

Bagi anda yang sudah bertekad untuk manjadi karyawan yang selalu haus ilmu dan tak berkeberatan untuk bekerja keras, Anda justru bisa memanfaatkannya untuk memperkaya wawasan dan pengalaman.

HARUS BERANI BERTANYA

Kontrak kerja resmi dibuat sedemikian rupa dan mengandung bahasa hukum, yang cukup kental. Anda perlu tahu arti yang tekrkandung di setiap kalimat dengan baik. Jangan sampai ada hal-hal yang tak anda ketahui maksudnya. “ Pahami semua kalimat yang tertulis. Jika ada yang tidak anda pahami, jangan malu untuk minta klarifikasi.”

Mita, 31 tahun, baru saja mendapat promosi. Dalam kontrak, tertulis jabatan, “ Sales dan/atau Marketing Manager.” Mita yang lebih suka pemasaran , menyatakan keberatan atas tugas sales. Setelah bernegoisasi, sang atasan tidak berkeberatan mengganti kontrak promosi Mita.

Mendapat promosi, sebaiknya juga dilandasi dengan kontrak yang sesuai. “Selain sebagai pengakuan atas jabatan baru, kontrak baru juga jadi jaminan keamanan, ‘ kata Imaniati. “ Untuk menghindari risiko posisi yang baru anda dapatkan diambil oleh orang lain.”

BERTINDAK POSITIF

Bukan pertama kalinya seorang pegawai tak punya bukti tertulis mengenai statusnya sebagai karyawan. Dengan kata lain, ia tak pernah tanda tangan kontrak kerja.

Seperti pengalaman Dita, 28 tahun, media planner di sebuah perusahaan periklanan yang kini sudah ditutup. “ Saat masa percobaan selesai, saya tak diminta menandatangani kontrak kerja. Beberapa bulan berlalu, saya tak kunjung disodori kontrak kerja. Lau saya bertanya pada seorang rekan yang sudah 3 tahun bekerja. Rupanya ia juga sama sekali tidak pernah melihat kontrak ekrjanya, “ kata Dita. Kebetulan, ia mendapat pekerjaan di perusahan lain yang lebih mapan. Tak lama setelah Dita keluar , terbetik kabar kalau mereka gulung tikar.

“ Reputasi perusahan juga sangat menentukan, ‘ ungkap Imaniati. Perusahaan yang punya reputasi bagus biasanya tak menganggap sepele kontak kerja.Pada beberapa perusahaan kecil yang kurang tertib administrasinya, kasus yang dialami Dita bisa terjadi.

“Karena kontrak kerja sangat penting, jangan takut untuk menanyakannya, “ saran Imaniati. Bisa jadi perusahaan akan memberi alasan tak sempat membuat atau tak punya standar baku kontrak kerja. “Bersikaplah proaktif dengan mengajukan draft kontrak kerja, “ saran Imaniati. Dengan demikian, perusahaan bisa membuatkan kontrak kerja yang anda perlukan.

TIPS NEGOISASI KONTRAK

Siapkan dengan matang. Buat survey kecil-kecilan diantara teman seprofesi tentang job descriptions, gaji, bonus yang didapat. Negoisasikan saat perusahan membuat kontak kerja untuk anda.
Jangan kelihatan terlalu antusias. Meski anda sedang putus asa mencari pekerjan baru, tak perlu diperlihatkan. Perusahaan akan mengira Anda pasti mau menerima pekerjaan apa saja.
Jangan hanya pikirkan uang. Mungkin ada hal lain selain gaji. Mungkin perusahaan tak menawarkan gaji yang memukau mata, tapi pikirkan kesempatan dan pengalaman lain yang bisa diperoleh untuk memperkaya wawasan
Jangan bohong. Berikan keterangan yang jujur saat negoisasi kontrak kerja. Karena jika ketahuan, justru akan menyusahkan anda di kemudian hari.

KEMANA HARUS MENGADU ?

Punya masalah dengan kontrak kerja ? Atau masalah ketenagakerjaan lainnya ? Departemen Tenaga Kerja telah menyediakan layanan konsultasi untuk umum.Tanpa proses yang berbelit dan tak dipungut bayaran. Hubungi :

Bagian Humas Depnaker
Jl. Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta
Telp 021- 525 2748
Setiap hari kerja

Membaca kontrak kerja


Membaca kontrak kerja

Lisa(21) ,bukan nama sebenarnya, adalah salah satu lulusan terbaik dari BINUS. Dengan berbekal ilmu pengetahuan yang dimilikinya sebagai lulusan SI, dia mencari pekerjaan melalui website BINUS Career dan mendapatkan pekerjaan di IT Department salah satu bank swasta terkemuka di Jakarta.

Dia mendapatkan “dream job” yang lama dimimpikan oleh rekan rekan seangkatannya. Kerja di bidang yang sesuai dengan jurusan yang ditempuh , di perusahaan yang bonafid dengan gaji yang cukup besar untuk ukuran fresh graduate.

Sehingga menjadi cukup mengherankan bagi saya saat menemuinya di ruang konsultasi BINUS Career beberapa saat yang lalu dengan wajah yang muram. Dia mengeluhkan pekerjaannya yang sering menugaskannya untuk bekerja hingga larut malam dengan beban kerja yang cukup berat. Dia juga mengeluhkan status kontrak kerjanya , karena ternyata dia dianggap bekerja di outsourcing yang menjadi mitra kerja bank swasta tempatnya bekerja.

Pada saat saya menanyakan hak hak nya , dia menyesali kekurang telitiannya saat dulu menandatangani kontrak kerja. “Yang penting orang lain tahu saya bekerja di bank X sebagai IT staf Pak”, ungkapnya lirih.

Bagi rekan rekan pencari kerja yang belum pernah sekalipun mencari kerja dan melihat kontrak kerja, membaca kontrak kerja adalah perkara yang tidak mudah walaupun juga tidak sulit. Kebanyakan pencari kerja tidak meluangkan waktu yang cukup untuk membaca kontrak kerja secara hati hati. Pikiran pencari kerja biasanya sudah dipenuhi dengan kegembiraan sehingga lupa bahwa ke depannya bisa saja terdapat hal hal yang tidak diharapkan. Euforia berlebihan inilah yang dapat menjerumuskan pencari kerja pada saat wawancara akhir dengan pihak perusahaan.

Berikut penulis ingin membagi beberapa kiat yang perlu diperhatikan oleh pencari kerja terutama mereka yang belum pernah bekerja sebelumnya.

1. Waktu kerja

Kecuali anda tidak mempunyai kehidupan sosial, maka anda bisa langsung menanda tangani kontrak kerja tanpa memperhatikan waktu kerja yang telah ditetapkan di kontrak kerja anda.

Waktu kerja yang umum dan sesuai dengan peraturan pemerintah adalah 40 jam seminggu. Periksa apakah anda perusahaan tempat anda bekerja mensyaratkan pegawainya bekerja 5 hari seminggu atau 6 hari seminggu. Pada umumnya waktu kerja efektif dalam sehari adalah jumlah jam kerja dalam sehari dikurangi waktu istirahat makan siang ( 1 jam setiap harinya).

Minta penjelasan perusahaan mengenai hak lembur dan kewajiban menjalankan ibadah di sela sela waktu kerja. Pada umumnya perusahaan mempunyai peraturan yang cukup rumit berkaitan dengan waktu lembur. Ada yang dibatasi hanya beberapa jam seminggu, ada yang dibatasi jika hanya mengerjakan proyek dan berbagai macam peraturan lainnya. Pencari kerja harus mampu menggali kemungkinan yang akan terjadi dan meminta pihak perusahaan memberi jaminan tertulis akan janji yang pernah diucapkan saat wawancara akhir.

Mengenai waktu ibadah di sela sela jam kerja, saat ini banyak perusahaan yang telah memberikan keleluasaan untuk beribadah bagi pegawainya. Akan tetapi tidak sedikit perusahaan , terutama yang mempunyai atasan orang asing, tidak mengerti akan waktu kerja ini. Ada baiknya pencari kerja menanyakan hal ini kepada perusahaan dan memnta jaminan tertulis dari pihak perusahaan.

Pencari kerja juga sebaiknya berani untuk menanyakan waktu libur nasional yang disepakati oleh perusahaan. Beberapa perusahaan mempunyai waktu libur yang berbeda dalam menyambut bulan puasa. Ada juga yang menyesuaikan waktunya dengan waktu kerja yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Pencari kerja juga dapat menanyakan mengenai jatah cuti yang diberikan perusahaan. Ada perusahaan yang menggantikan jatah cuti dengan sejumlah uang, namun banyak juga perusahaan yang akan menganggap hangus jatah cuti yang tidak diambil dalam setahun. Banyak perusahaan yang menetapkan aturan cuti yang cukup rumit sehingga pencari kerja sudah merasa pusing terlebih dahulu saat mendengarnya. Tapi ada baiknya pencari kerja menyimak dengan sungguh sungguh penjelasan perusahaan.

2. Gaji

Ini adalah bagian yang paling menarik sekaligus menjebak di kontrak kerja anda. Pada umumnya kita mudah tergiur untuk pindah kerja dengan iming iming kenaikan gaji dan kemudian menyesal setelah pindah kerja karena ternyata perusahaan yang kita tinggalkan ternyata memberikan kesejahteraan yang jauh lebih baik walau secara nominal gaji yang kita terima lebih kecil. Bagaimanakah hal ini dapat terjadi?

Berikut tips tips yang dapat dicermati jika membaca kontrak kerja yang berkaitan dengan gaji:

a. Komponen gaji

Komponen gaji yang perlu diperhatikan oleh karyawan adalah komponen penyusun gaji dan waktu penghitungan gaji. Biasakan untuk memberanikan diri bertanya kepada pewawancara mengenai komponen penyusun gaji yang diberikan oleh perusahaan. Beberapa perusahaan memecah gaji menjadi beberapa komponen seperti tunjangan makan, tunjangan tranportasi atau tunjangan komunikasi. Hal ini akan menyebabkan komponen gaji pokok menjadi kecil. Gaji pokok yang kecil terkadang menyebabkan komponen kesejahteraan yang terkait dengan gaji pokok juga menjadi kecil seperti bonus tahunan, THR dan kesehatan. Hal ini akan ditunjukkan dalam perbandingan di bawah ini.

Contoh 1

Dua buah perusahaan mempunyai kontrak kerja yang hampir serupa yakni THR, uang kesehatan dan bonus tahunan sebesar 1 bulan gaji. Maka remunerasi yang didapat oleh karyawan di 2 buah perusahaan tersebut adalah sbb:

Perusahaan A :

Gaji (monthly take home pay) Rp 4.000.000,- atau Rp 48.000.000,- setahun

yang terdiri dari komponen sbb:

Gaji pokok : Rp 1.000.000,-

Tunjangan transportasi : Rp 1.500.000,-

Tunjangan komunikasi : Rp 1.000.000,-

Tunjangan makan : Rp 500.000,-

Hal ini akan menyebabkan besarnya komponen kesejahteraan sbb:

THR : Rp 1.000.000,-

Uang kesehatan tahunan : Rp 1.000.000,-

Bonus : Rp 1.000.000,-

Total kejahteraan setahun : Rp 3.000.000,-

Total gaji setahun + uang kesejahteraan : Rp 51.000.000,-

Perusahaan B :

Gaji (monthly take home pay) Rp 3.500.000,- atau Rp 42.000.000,- setahun tanpa komponen penyusun apapun.

Hal ini akan menyebabkan besarnya komponen kesejahteraan sbb:

THR : Rp 3.500.000,-

Uang kesehatan tahunan : Rp 3.500.000,-

Bonus : Rp 3.500.000,-

Total kesejahteraan setahun : Rp 10.500.000,-

Total gaji setahun + uang kesejahteraan : Rp 52.500.000,-

Dari contoh diatas terlihat bahwa kenaikan gaji Rp 500.000,- sebulan yang diterima jika seorang karyawan pindah dari perusahaan B ke perusahaan A ternyata mengakibatkan pendapatan yang diterima setahun malahan menjadi berkurang. Untuk menghindari kekecawaan yang terjadi setelah pindah kerja, ada baiknya kita memberanikan diri untuk bertanya mengenai komponen penyusun gaji di perusahaan yang akan kita tuju.

b. Kenaikan berkala

Perusahaan yang telah melewati tahap survival biasanya mempunyai mekanisme yang baik dalam menghitung kenaikan gaji berkala yang didasari oleh performa karyawan yang bersangkutan. Hal ini penting untuk terus menerus menjaga performa karyawan dan menjaga karyawan yang berprestasi baik untuk tetap loyal bekerja di perusahaan yang sama.

Banyak contoh fresh graduate yang pindah kerja dari perusahaan satu ke perusahaan lain akhirnya menyesal karena kenaikan gaji di perusahaan yang ditinggalkan secara prosentase jauh lebih besar dan akhirnya menyamai gaji yang diterima di perusahaan sekarang.

Contoh 2

Perusahaan C memberikan gaji Rp 2.500.000,- dengan kenaikan gaji berbasis kompetensi yang ada di kisaran 10 25%

Perusahaan D memberikan gaji Rp 3.000.000,- dengan kenaikan gaji maksimum Rp 250.000,- setahun.

Setelah 1 tahun bekerja di perusahaan C, Si Ali yang berprestasi baik mendapatkan kenaikan gaji sebesar 25% sehingga gajinya yang baru adalah sebesar Rp 3.125.000,- per bulan.

Sedangkan Si Ahmad yang bekerja di perusahaan D setelah bekerja keras selama setahun hanya memperoleh kenikan gaji sebesar Rp 250.000,- (8,3%) menjadi Rp 3.250.000,- per bulan.

Dari contoh diatas terlihat bahwa jika Ali dan Ahmad tetap bekerja di perusahaan mereka sekarang dan berprestasi baik, maka di awal tahun ketiga, Ali akan menerima gaji yang jauh lebih besar yaitu Rp 3.906.000,- dibandingkan Ahmad yang akan menerima gaji sejumlah Rp 3.500.000,-

Pastikan anda menanyakan kepada pewawancara mengenai kenaikan gaji berkala yang mungkin diterima jika kita berprestasi dan akan jauh lebih baik jika kita mengetahu beberapa metode yang ada dalam penghitungan kenaikan gaji berbasiskan kompetensi.

c. Bonus dan komisi

Beberapa jenis pekerjaan yang berhubungan dengan sales dan marketing biasanya menawarkan bonus dan komisi sebagai daya tarik lain bagi calon pekerjanya. Yang perlu kita perhatikan adalah besaran (nominal maupun prosentase) yang ditawarkan oleh perusahaan.

Kita juga perlu mencermati perusahan yang tidak menawarkan gaji tetap melainkan hanya bonus dan komisi kepada calon pegawainya. Biasanya perusahaan menawarkan prosentase yang sangat besar dari hasil penjualan yang kita lakukan. Jika kita yakin dengan kemampuan kita dalam memasarkan produk yang dihasilkan perusahaan yang bersangkutan maka kita sah sah saja untuk menyambut tantangan tersebut, namun jika kita ragu dan memilih untuk bermain aman , ada baiknya kita memilih pekerjaan yang mempunyai gaji tetap namun komisi yang kecil. Semua pilihan ada di tangan kita.

Standar Gaji Fresh Graduate 2009

Jawaban 1 :

Variabel penentu besaran gaji selain UMR (ketetapan pemerintah) juga adalah pengalaman kerja.

UMR rata-rata di kota-kota besar minamal sudah 1 juta – 1,3 juta baru-baru ini.

Bila pengalaman saat kuliah (kerja sambilan/part time) mendukung pekerjaan skrg, mungkin bisa diatas UMR.
Sedangkan rata-rata pengalaman kerja yang diakui perusahaan2 minimal 2 tahun.

Bisa km bayangkan sendri kira-kira km bisa dapat gaji berapa ya?

Mungkin dgn tunjangan lain-lain (transport,makan,prestasi kerja) dapat mencapai 2 juta dgn asumsi :

1. Gaji Pokok (UMR) : Rp. 1,200.000
2. Tunjangan makan 20 hari kerja :@ Rp.25.000 : Rp. 500.000
3. Tunjangan Transport 20 hari @ Rp20.000 : Rp. 400.000,-

Belum lagi bila perusahaan mewajibkan jamsostek, berarti gaji km td akan ada potongan. Dan jgn lupa lho, km masih dikenakan pajak pendapatan karyawan..he..he..he..he..

Metode diatas yang paling sederhana, namun ada perusahaan yang memasukkan juga tunjangan2 seperti : untuk peningkatan ilmu pengetahuan (kapasitas dirimu), ada tunjangan kesehatan..de…el..ell

Jawaban 2 :

setau gw sih kalo lo fresh graduate dn mo ngelamar kerja, pas ditanya mo gaji berapa lo hrs tau standar lulusan universitas lo tuh dihargain berapa. pengalaman org yg gw kenal, dia lulusan itb, rata2 gaji fresh graduate itb itu 3-4 jt. ya dia mnt antara range segitu. kl unpad ya dr 2-3 juta. heuheuheu yg lain gw g tw..tp pernah jg sih nemu buku statistik ttg range gaji di taun 2008.
kl naikkin gaji sih pasti gimana kinerja lo aja. makin bagus, makin cepet naik jabatan dan naik gaji.

Tunjangan kerja

Pertanyaan

Aturan Mengenai Tunjangan untuk Karyawan

Mohon bantuannya. Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih. Apakah ada peraturan yang mengatur mengenai tunjangan-tunjangan untuk karyawan, misalnya tunjangan makan, tunjangan transport, tunjangan kemahalan, dll? Kalau perusahaan tidak mau memberikan, apakah ada sanksinya? Apakah mungkin tunjangan yang sudah diberikan lalu dihapus? Apakah ada peratuan mengenai tunjangan apa saja yg harus diberikan kepada staff yang direlokasikan? Bagaimana kalau staff tersebut menolak direlokasi? Apakah bisa diberhentikan?

Jawaban

Sdr Lusy yang baik, terima kasih juga atas pertanyaan Anda. Berikut penjelasan yang dapat diberikan :

Jawaban untuk pertanyaan yang pertama:

Sepanjang yang saya tahu, dalam Undang-Undang ketenagakerjaan tidak ada aturan detail mengenai tunjangan karyawan seperti yang Anda sebutkan. Kebijakan mengenai komponen gaji ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.

Batasan yang ditetapkan oleh UU dalam hal penggajian adalah:
– Gaji tidak boleh lebih rendah dari UMP (Upah Minimum Propinsi) yang ditetapkan pemerintah
– Dalam hal komponen gaji terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap maka besarnya gaji pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Dalam hal kesejahteraan disebutkan bahwa karyawan berhak mendapat Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sesuai perundangan yang berlaku.

Disamping itu perusahaan juga wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan karyawan dan ukuran kemampuan perusahaan. Yang dimaksud dengan fasilitas kesejahteraan antara lain pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan pekerja, fasilitas beribadah, fasilitas olahraga, fasilitas kantin, fasilitas kesehatan, dan fasilitas rekreasi.

Jawaban untuk pertanyaan yang kedua:
Tunjangan yang diberikan dapat saja dihapus, tergantung dari jenis tunjangan tersebut. Misal: Tunjangan jabatatan tidak diberikan lagi jika ybs tidak menjabat . Tunjangan keluarga tidak diberikan jika terjadi perubahan status keluarga (misal ada yang meninggal,dll) Tunjangan Kemahalan tidak diberikan jika ybs. dipindahkan ke daerah lain yang tidak termasuk “daerah mahal”, dll.

Jawaban untuk pertanyaan yang ketiga:

Mengenai tunjangan yang diberikan kepada staff yang direlokasi, tidak ada ketentuan khusus.Tergantung kebijakan perusahaan dan perjanjian kerja yang disepakati. Pada umumnya perusahaan memberikan biaya pindah, tunjangan transpor untuk menjenguk keluarga yang ditinggalkan, biaya perumahan (untuk sewa / kontrak tempat tinggal), tunjangan kemahalan jika ditempatkan di daerah yang lebih mahal.

Mengenai kesediaan relokasi, tergantung dari perjanjian kerja yang telah disepakati. Jika dalam perjanjian tersebut ada klausul yang menyebutkan bahwa Anda “bersedia ditempatkan di mana saja sesuai ketentuan lembaga” maka jika Anda menolak berarti Anda dapat dianggap melanggar perjanjian kerja dan dapat dikenakan sanksi sesuai isi perjanjian kerja.

Jika hal-hal tersebut tidak disebutkan dalam perjanjian kerja, sebaiknya Anda melakukan perundingan yang baik dengan lembaga untuk mendapatkan hasil terbaik bagi kedua belah pihak.

  1. Makan
  2. Transportasi
  3. Kesehatan kerja
  4. Kecelakaan kerja
  5. Hari raya
  6. Tunjangan hari tua

Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan Pasal 21

Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 21?

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan.

Siapa saja yang menjadi pemotong PPh Pasal 21?

  1. Pemberi kerja terdiri dari orang pribadi dan badan, termasuk bentuk usaha tetap, baik merupakan induk maupun cabang, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
  2. Bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun sehubungan dengan pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan;
  3. Dana pensiun, PT Taspen, PT Astek, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) lainnya, serta badan-badan lain yang membayar uang pensiun, Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT);
  4. Perusahaan, badan termasuk bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas;
  5. Yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan , kesenian, olah raga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, dan organisasi dalam bentuk apa pun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apa pun sehubungan dengan pekerjaan/jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi;
  6. Perusahaan, badan termasuk bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan.

Siapa saja yang dipotong PPh Pasal 21?

  1. Pegawai tetap, yaitu :
    Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.
  2. Pegawai lepas, yaitu :
    Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menerima imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja.
  3. Penerima pensiun, yaitu :
    Orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk yang menerima Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua.
  4. Penerima honorariun, yaitu :
    Orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukannya.
  5. Penerima upah, yaitu :
    Orang pribadi yang menerima upah harian, upah mingguan, upah borongan, atau upah satuan.

Siapa saja yang tidak termasuk dalam pengertian penerima penghasilan/ yang tidak dipotong PPh Pasal 21?

  1. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat :
  • Bukan warga negara Indonesia dan
  • Tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia.
  1. Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

Penghasilan apa saja yang dipotong PPh Pasal 21?

  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan teratur,beasiswa, hadiah, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apa pun;
  2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan yang biasanya dibayarkan sekali dalam setahun;
  3. Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan;
  4. Uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Tunjang Hari Tua (THT), uang pesangon, dan pembayaran lain sejenis;
  5. Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri, termasuk tenaga ahli, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, olahragawan, penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, moderator, pengarang, peneliti, pemberi jasa dibidang teknik, kolportir iklan, pengawas, pengelola proyek, pembawa pesanan peserta perlombaan, petugas penjaja barang dagangan, petugas dinas luar asuransi, peserta pendidikan, pelatihan, dan pemaganggan;
  6. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dengan nama apa pun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak.

Penghasilan apa saja yang tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21?

  1. Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
  2. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apa pun yang diberikan oleh Pemerintah dan wajib pajak;
  3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan penyelenggara Taspen serta THT kepada badan penyelenggara Taspen dan Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;
  4. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apa pun yang diberikan oleh Pemerintah;
  5. Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja.

Apa kewajiban pemotong pajak PPh Pasal 21?

  1. Pemotong Pajak PPh Pasal 21 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (KP.PPh.2.1/BP-95) baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima THT, penerima pesangon, dan penerima dana pensiun iuran pasti.
  2. Pemotong Pajak PPh Pasal 21 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 tahunan (form 1721-A1 atau 1721-A2) kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan dalam waktu dua bulan setelah tahun takwim berakhir.
  3. Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka Bukti Pemotongan (form 1721-A1 atau 1721-A2) diberikan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya satu bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.
  4. Penerima penghasilan wajib menyerahkan surat pernyataan kepada Pemotong Pajak PPh Pasal 21 yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga pada permulaan tahun takwim atau pada permulaan menjadi Subyek Pajak dalam negeri.
  5. Untuk melaksanakan kewajiban PPh Pasal 21, Pemotong Pajak PPh Pasal 21 / pemberi kerja agar menggunakan Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21.

Apa yang harus dilaksanakan pegawai tetap bila ia berhenti bekerja atau pensiun?

Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka Bukti Pemotongan (form 1721-A1 atau 1721-A2) diberikan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya satu bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.

Berikut ini disampaikan Pasal yang mengatur mengenai tarif Pajak menurut Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan yang akan berlaku 1 Januari 2009, dikutip dari RUU yang isinya kemungkinan besar akan sama dengan UU yang telah disahkan

(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:

a.Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
sampai dengan Rp50.000.000,00 5%
(lima puluh juta rupiah) (lima persen)
di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) 15%
sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima   puluh juta rupiah) (lima belas persen)
di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh 25%
juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (dua puluh lima persen)
(lima ratus juta rupiah)
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 30%
(tiga puluh persen)

b. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).

(2) Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima persen) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2a)Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.

(2b)Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

(2c)Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.

(2d) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.

(4) Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.

(5) Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak.

(6) Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari.

(7) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PERBANDINGAN TARIF PAJAK PENGHASILAN (PPh) BARU DENGAN SEKARANG

  • TARIF WP ORANG PRIBADI

Pasal 17 UU No. 17 Tahun 2000 (Berlaku sampai dengan 31 Desember 2008)

No. Lapisan Penghasilan Tarif
1. S.d Rp 25.000.000,- 5%
2. Di atas Rp25.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,- 10%
3. Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000 15%
4. Di atas Rp100.000.000,- s.d.Rp200.000.000,- 25%
5. Di atas Rp200.000.000,- 35%

Keputusan Perubahan (Berlaku mulai 1 Januari 2009):

No. Lapisan Penghasilan Tarif
1. S.d. Rp 50.000.000,- 5%
2. Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000 15%
3. Di atas Rp250.000.000,- s.d.Rp 500.000.000,- 25%
4. Di atas Rp500.000.000,- 30%
  • TARIF WP BADAN

Ketentuan UU No. 17 Tahun 2000 (Berlaku sampai dengan 31 Desember 2008):

Lapisan Penghasilan Tarif
s.d Rp 50.000.000,- 10%
Di atas Rp        50.000.000,- s.d.       Rp 100.000.000,- 15%
Di atas Rp        100.000.000,- 30%

Keputusan Perubahan (Berlaku mulai 1 Januari 2009):

·        Tarif tunggal 30%

·        Diturunkan menjadi 28% pada tahun 2009, dan menjadi 25% pada tahun 2010.

·        Untuk WP Badan Masuk Bursa diberikan tarif 5% lebih rendah dari tarif yang berlaku.

Jamsostek

  1. Jaminan Hari Tua

JAMINAN HARI TUA

Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.

PROGRAM JAMINAN HARI TUA

Definisi Program JHT
Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

Iuran Program Jaminan Hari Tua:

  • Ditanggung Perusahaan = 3,7%
  • Ditanggung Tenaga Kerja = 2 %

Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

Manfaat Program JHT
Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:

  • Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
  • Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan
  • Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI.

Tata Cara Pengajuan Jaminan

  1. Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 Jamsostek kepada kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan:
    1. Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli.
    2. Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi).
    3. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
    4. Surat pernyataan belum bekerja di atas materai secukupnya.
    5. Kartu Keluarga (KK)
  1. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter
  2. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan:
    1. Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
    2. Photocopy Paspor
    3. Photocopy VISA
  3. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:
    1. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
    2. Photocopy Kartu keluarga
  4. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:
    1. Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
    2. Surat pernyataan belum bekerja lagi
  5. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI.

Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut PT Jamsostek (persero) melakukan pembayaran JHT

  1. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN

Pemeliharaan kesehatan adalah hak tenaga kerja. JPK adalah salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan. Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan fungsi organ tubuh, dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Setiap tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK akan diberikan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Manfaat JPK bagi perusahaan yakni perusahaan dapat memiliki tenaga kerja yang sehat, dapat konsentrasi dalam bekerja sehingga lebih produktif.

Jumlah iuran yang harus dibayarkan:

Iuran JPK dibayar oleh perusahaan dengan perhitungan sebagai berikut:

  • Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja lajang
  • Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja berkeluarga
  • Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-

Cakupan Program

Program JPK memberikan manfaat paripurna meliputi seluruh kebutuhan medis yang diselenggarakan di setiap jenjang PPK dengan rincian cakupan pelayanan sebagai berikut:

  1. Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama, adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter umum atau dokter gigi di Puskesmas, Klinik, Balai Pengobatan atau Dokter praktek solo
  2. Pelayanan Rawat Jalan tingkat II (lanjutan), adalah pemeriksaan dan pengobatan yang dilakukan oleh dokter spesialis atas dasar rujukan dari dokter PPK I sesuai dengan indikasi medis
  3. Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit, adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang memerlukan perawatan di ruang rawat inap Rumah Sakit
  4. Pelayanan Persalinan, adalah pertolongan persalinan yang diberikan kepada tenaga kerja wanita berkeluarga atau  istri tenaga kerja peserta program JPK maksimum sampai dengan persalinan ke 3 (tiga).
  5. Pelayanan Khusus, adalah pelayanan rehabilitasi, atau manfaat yang diberikan untuk mengembalikan fungsi tubuh
  6. Emergensi, Merupakan suatu keadaan dimana peserta membutuhkan pertolongan segera, yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan jiwa.

Prosedur Pelayanan Pemeriksaan Penunjang

Prosedur Pelayanan Farmasi

Prosedur Pelayanan Klaim Perorangan

Hak-hak Peserta Program JPK:

  1. Memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan menyeluruh, sesuai kebutuhan dengan standar pelayanan yang ditetapkan, kecuali pelayanan khusus seperti kacamata, gigi palsu, mata palsu, alat bantu dengar, alat Bantu gerak tangan dan kaki hanya diberikan   kepada tenaga kerja dan tidak diberikan kepada anggota keluarganya.
  2. Bagi Tenaga Kerja berkeluarga peserta tanggungan yang diikutkan terdiri dari suami/istri beserta 3 orang anak dengan usia maksimum 21 tahun dan belum menikah.
  3. Memilih fasilitas kesehatan diutamakan dalam wilayah yang sesuai atau mendekati dengan tempat tinggal.
  4. Dalam keadaan Emergensi peserta dapat langsung meminta pertolongan pada Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) yang ditunjuk oleh PT Jamsostek (Persero) ataupun tidak.
  5. Peserta berhak mengganti fasilitas kesehatan rawat jalan Tingkat I bila dalam Kartu Pemeliharaan Kesehatan pilihan fasilitas kesehatan tidak sesuai lagi dan hanya diizinkan setelah 6 (enam) bulan memilih fasilitas kesehatan rawat jalan Tingkat  I, kecuali pindah domisili.
  6. Peserta berhak menuliskan atau melaporkan keluhan bila tidak puas terhadap penyelenggaraan JPK dengan memakai formulir JPK yang disediakan diperusahaan tempat tenaga kerja bekerja, atau PT. JAMSOSTEK (Persero) setempat.
  7. Tenaga kerja/istri tenaga kerja berhak atas pertolongan persalinan  kesatu, kedua dan ketiga.
  8. Tenaga kerja yang sudah mempunyai 3 orang anak sebelum menjadi peserta program JPK, tidak berhak lagi untuk mendapatkan pertolongan persalinan.

Kewajiban Peserta Program JPK

  1. Menyelesaikan Prosedur administrasi, antara lain mengisi formulir Daftar Susunan Keluarga  (Formulir Jamsostek 1a).
  2. Menandatangani Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK)
  3. Memiliki Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
  4. Mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan
  5. Segera melaporkan  kepada PT. JAMSOSTEK (Persero) bilamana terjadi perubahan anggota keluarga misalnya : status lajang menjadi kawin, penambahan anak, anak sudah menikah dan atau anak berusia 21 tahun. Begitu pula sebaliknya apabila status dari berkeluarga menjadi lajang
  6. Segera melaporkan kepada Kantor PT. JAMSOSTEK (Persero) apabila Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) milik peserta hilang/rusak untuk mendapatkan penggantian dengan membawa surat keterangan dari perusahaan atau bilamana masa berlaku kartu sudah habis.
  7. Bila tidak menjadi peserta lagi maka KPK dikembalikan ke perusahaan.

Hal-hal yang tidak menjadi tanggung jawab badan penyelenggara (PT Jamsostek (Persero))

1 Peserta:

  1. Dalam hal tidak mentaati ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara.
  2. Akibat langsung bencana alam, peperangan dan lain-lain.
  3. Cidera yang diakibatkan oleh perbuatan sendiri, misalnya percobaan bunuh diri, tindakan melawan hukum.
  4. Olah raga tertentu yang membahayakan seperti : Terbang layang, menyelam, balap mobil / motor, mendaki gunung, tinju, panjat tebing, arum jeram.
  5. Tenaga kerja yang pada permulaan kepesertaannya sudah mempunyai 3 (tiga) anak atau lebih, tidak berhak mendapatkan pertolongan persalinan.

2 Pelayanan Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan diluar fasilitas yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK, kecuali kasus emergensi dan bila harus rawat inap, ditanggung maksimal 7 hari perawatan sesuai standar rawat inap yang telah ditetapkan.
  2. Imunisasi kecuali Imunisasi Dasar pada bayi.
  3. General Check Up / Check Up / Regular Check Up (termasuk papsmear)
  4. Pemeriksaan, pengobatan, perawatan di luar negeri.
  5. Penyakit yang disebabkan oleh penggunaan alkohol / narkotik
  6. Penyakit Kanker (terhitung sejak tegaknya diagnosa)
  7. Penyakit atau cidera yang timbul dari atau berhubungan dengan tugas pekerjaan (Occupational diseases / accident ).
  8. Sexual transmited diseases termasuk AIDS RELATED COMPLEX.
  9. Pengguguran kandungan tanpa indikasi medis termasuk kesengajaan.
  10. Kelainan congential / herediter / bawaan yang memerlukan pengobatan seumur hidup, seperti : debil, embesil, mongoloid, cretinism, thalasemia, haemophilia, retardasi mental, autis.
  11. Pelayanan untuk Persalinan ke 4 (empat) dan seterusnya termasuk segala sesuatu yang berhubungan dengan proses kehamilan pada persalinan tersebut.
  12. Pelayanan khusus (Kacamata, gigi palsu, prothesa mata, alat bantu dengar, prothesa anggota gerak) hilang / rusak sebelum waktunya tidak diganti.

m.  Khusus akibat kecelakaan kerja tidak menjadi tanggung jawab Penyelenggara JPK.

  1. Haemodialisa termasuk tindakan penyambungan pembuluh darah untuk hemodialisa.
  2. Operasi jantung berserta tindakan-tindakan termasuk pemasangan dan pengadaan alat pacu jantung, kateterisasi jantung termasuk obat-obatan. Katerisasi jantung sebagai tindakan Therapeutik (pengobatan).
  3. Transpalantasi organ tubuh misalnya transplantasi sumsum tulang.
  4. Pemeriksaan-pemeriksaan dengan menggunakan peralatan canggih/baru yang belum termasuk dalam daftar JPK, antara lain : MRI (Magnetic Resonance Immaging), DSA (Digital Substraction Arteriography), TORCH (Toxoplasma, Rubella, CMV, Herpes).
  5. Pemeriksaan dan tindakan untuk mendapatkan kesuburan termasuk bayi tabung.

3 Obat-obatan:

  1. Semua obat/vitamin yang tidak ada kaitannya dengan penyakit.
  2. Obat-obatan kosmetik untuk kecantikan termasuk operasi keloid yang bukan atas indikasi medis.
  3. Obat-obatan berupa makanan seperti susu untuk bayi dan sebagainya
  4. Obat-obatan gosok sepeti kayu putih dan sejenisnya.
  5. Obat-obatan lain seperti : verban, plester, gause stril.
  6. Pengobatan untuk mendapatkan kesuburan termasuk bayi tabung dan obat-obatan kanker.

4 Pembiayaan

  1. Biaya perjalanan dari dan ke tempat berobat.
  2. Biaya perjalanan untuk mengurus kelengkapan administrasi kepesertaan, jaminan rawat dan klaim.
  3. Biaya perjalanan untuk memperoleh perawatan / pengobatan di Rumah sakit yang ditunjuk.
  4. Biaya perawatan emergensi lebih dari 7 ( hari ) diluar fasilitas yang sudah ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK.
  5. Biaya Perawatan dan obat untuk penyakit lebih dari 60 hari / kasus/tahun sudah termasuk perawatan khusus (ICU, ICCU, HCU, HCB, ICU, PICU)  pada penyakit tertentu sehingga memerlukan perawatan khusus lebih dari 20 hari/kasus/tahun.
  6. Biaya tindakan medik super spesialistik.
  7. Batas waktu pengajuan klaim paling lama 3 (tiga) bulan setelah perusahaan melunasi tunggakan iuran, selebihnya akan ditolak.
  8. Jaminan Kecelakaan Kerja

JAMINAN KECELAKAAN KERJA

Pengertian

Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan resiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya resiko – resiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% s/d 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.

Manfaat

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.

1. Biaya Transport (Maksimum)

  • Darat Rp 400.000,-
  • Laut Rp 750.000,-
  • Udara Rp 1.500.000,-

2. Sementara tidak mampu bekerja

  • 4 bulan pertama 100 upah
  • 4 bulan kedua 75 % upah
  • Selanjutnya 50 % upah

3. Biaya Pengobatan/Perawatan

  • Rp 12.000.000,(maksimum) *

4. Santunan Cacat

  • Sebagian-tetap % tabel x 80 bulan upah
  • Total-tetap
    – Sekaligus 70 % x 80 bulan upah
    – Berkala (2 tahun) Rp. 200.000,- per bulan *
  • Kurang fungsi % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah.

5. Santunan Kematian

  • Sekaligus 60 % x 80 bulan upah
  • Berkala (2 tahun) Rp. 200.000,- per bulan *
  • Biaya pemakaman Rp 2.000.000,- *

6. Biaya Rehabilitasi : Patokan harga RS DR. Suharso, Surakarta ,ditambah 40 %

  • Prothese anggota badan
  • Alat bantu (kursi roda)

7. Penyakit akibat kerja, Tiga puluh satu jenis penyakit selama hubungan kerja dan 3 tahun setelah putus hubungan kerja.

Iuran

  1. Kelompok I : 0.24 % dari upah sebulan;
  2. Kelompok II : 0.54 % dari upah sebulan;
  3. Kelompok III : 0.89 % dari upah sebulan;
  4. Kelompok IV : 1.27 % dari upah sebulan;
  5. Kelompok V : 1.74 % dari upah sebulan;

*) sesuai dengan PP Nomor 76 tahun 2007

Tata Cara Pengajuan Jaminan

  1. Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT. Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2×24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan.
  2. Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh / meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT. Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2X 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT. Jamsostek (persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahliwaris.
  3. Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
    1. Fotokopi kartu peserta (KPJ).
    2. Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c.
    3. Kwitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan.
  1. Jaminan Kematian

Jaminan Kematian (JK)

Definisi Program JK

Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris tenaga kerja yang menjadi peserta Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3 % dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 12 Juta terdiri dari Rp 10 juta santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman* dan santunan berkala.

Manfaat Program JK*

Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti

  1. Santunan Kematian Rp 10.000.000,-
  2. Biaya Pemakaman Rp 2.000.000,-
  3. Santunan Berkala sebesar Rp. 200.000,- / bulan (selama 24 bulan)

*) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2007

TATA CARA PENGAJUAN JAMINAN KEMATIAN

Pengusaha/Keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada PT. Jamsostek (Persero) disertai bukti-bukti :

  1. Kartu peserta Jamsostek(KPJ) Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan.
  2. Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
  3. Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku.
  4. Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga).
  5. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat.
  6. Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan)

PT. Jamsostek (Persero) akan membayar jaminan kepada yang berhak.

  1. Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta

Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP)

Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta atau lebih dikenal sebagai DPKP merupakan dana yang dihimpun dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta program Jamsostek yang diambil dari sebagian dana hasil keuntungan PT. Jamsostek (Persero).
Pelaksanaan program DPKP ini berlandaskan pada Surat Menteri Keuangan No. S-521/MK.01/2000, tanggal 27 Oktober 2000 tentang Pedoman Umum Dana Peningkatan Kesejahteraan Pekerja (DPKP).

Program-program DPKP yang sudah dilaksanakan terdiri dari dua jenis yaitu :

  1. DPKP Bergulir (Dikembalikan)
    1. Investasi Jangka Panjang, seperti :
      • Pembangunan Rumah Susun Sewa
      • Pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Pinjaman dana mencakup :

  1. DPKP Tidak Bergulir (Hibah)
    1. Bidang Kesehatan, antara lain :
      • Bantuan untuk renovasi RS/Poliklinik
      • Bantuan mobil Ambulance kepada RS/Poliklinik
      • Bantuan Peralatan Medis kepada RS/Poliklinik
      • Pelayanan Kesehatan secara cuma-cuma
    2. Bidang Pendidikan, seperti :
      • Bea Siswa
      • Pelatihan Tenaga Kerja
      • Bantuan untuk Balai Latihan Kerja
    3. Bantuan Keuangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Program Kemitraan dan Bina Lingkungan

Program Kemitraan adalah salah satu program dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang lebih dikenal sebagai PKBL. Program kemitraan ini merupakan kerjasama antara BUMN dengan Usaha Kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN, sesuai dengan Keputusan Menteri BUMN No.Kep-236/MBU/2003. Kelompok Usaha Kecil ini dapat berbadan hukum seperti PT, Koperasi, CV, Fa atau tidak berbadan hukum atau Perorangan.

Adapan Jenis Program Kemitraan ini antara lain :

  1. Pinjaman Biasa, yaitu pinjaman yang diberikan kepada Usaha Kecil atas dasar untuk penambahan modal kerja dan bukan atas dasar pesanan dari Rekanan Usaha Kecil.
  2. Pinjaman Khusus, yaitu pinjaman yang diberikan kepada Usaha Kecil atas dasar pesanan dari Rekanan Usaha Kecil.

Persyaratan Usaha Kecil adalah :

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
  3. Milik Warga Negara Indonesia;
  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar;
  5. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi
  6. Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun serta mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan hubungi kantor cabang Jamsostek terdekat dikota anda

  1. Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja

Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja

Pengertian TK LHK

Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) adalah orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal.

Tujuan Program TK LHK

  • Memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
  • Memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja

Program TK LHK & Manfaat (sesuai PP 14/1993):

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengakutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap.
  • Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala.
  • Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya.
  • Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), terdiri dari rawat jalan tingkat pertama meliputi: pemeriksaan dan pengobatan dokter umum dan dokter gigi, pemeriksaan diberikan tindakan medis sederhana; rawat inap; pertolongan persalinan; penunjang diagnostic berupa pemeriksaan laboratorium, radiologi, EEG dsb; pelayanan khusus berupa penggantian biaya prothese, orthose dan kacamata; pelayanan gawat darurat.

Kepesertaan

  • Sukarela
  • Usia maksimal 55 tahun
  • Dapat mengikuti program Jamsostek secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta
  • Dapat mendaftar sendiri langsung ke PT Jamsostek (Persero) atau mendaftar melalui wadah/kelompok yang telah melakukan Ikatan Kerjasama (IKS) dengan PT Jamsostek (Persero)

Iuran

Iuran TK LHK ditetapkan berdasarkan nilai nominal tertentu berdasarkan upah sekurang-kurangnya setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota

Besaran Iuran

No Program Persentase
1. Jaminan Kecelakaan Kerja 1%
2. Jaminan Hari Tua 2% (Minimal)
3. Jaminan Kematian 0.3%
4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan 6% (Keluarga)
3% (Lajang)

Ket: Iuran ditanggung sepenuhnya oleh peserta

Cara Pembayaran

  • Setiap bulan atau setiap tiga bulan dibayar di depan
  • Dibayarkan langsung oleh peserta sendiri atau melalui Penanggung Jawab Wadan/Kelompok secara lunas
  • Pembayaran iuran melalui Wadah/Kelompok dibayarkan pada tanggal 10 bulan berjalan disetorkan ke Wadah/Kelompok dan tanggal 13 bulan berjalan, Wadah/Kelompok setor ke PT Jamsostek (Pesero)
  • Pembayaran iuran secara langsung oleh Peserta baik secara bulanan maupun secara tiga bulanan dan disetor paling lambat tanggal 15 bulan berjalan.
  • Dalam hal peserta menunggak iuran, masih diberikan grace periode selama 1 (satu) bulan untuk mendapatkan hak jaminan program yang diikuti
  • Peserta yang telah kehilangan hak jaminan dapat memperoleh haknya kembali jika peserta kembali membayr iuran termasuk satu bulan iuran yang tertunggak dalam masa grace periode.
  1. Sektor Jasa Konstruksi

Sektor Jasa Konstruksi

Adalah Program Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi yang diatur melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-196/MEN/1999 Tanggal 29 September 1999

Tahap Kepesertaan

Setiap  Kontraktor  Induk maupun Sub Kontraktor yang melaksanakan proyek Jasa  Konstruksi dan pekerjaan borongan lainnya wajib mempertanggungkan semua  tenaga kerja (borongan/harian lepas dan musiman) yang bekerja pada proyek tersebut kedalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Adapun proyek – proyek tersebut meliputi :

  • Proyek-proyek APBD
  • Proyek-proyek atas Dana Internasional
  • Proyek-proyek APBN
  • Proyek-proyek swasta, dll

Cara Menjadi Peserta

  • Pemborong bangunan (kontraktor) mengisi  Formulir  pendaftaran kepesertaan Jasa Konstruksi yang bisa diambil pada kantor Jamsostek setempat sekurang – kurangnya 1 (satu) minggu sebelum memulai pekerjaan
  • Formulir-formulir tersebut harus dilampiri dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian Pemborong (SPP)

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor dan besarannya ditetapkan sebagai berikut:

  1. Pekerjaan Konstruksi sampai dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebesar 0,24% dari nilai kontrak kerja konstruksi
  2. Pekerjaan Konstruksi diatas Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebesar penetapan angka 1 ditambah 0,19% dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi dikurangi Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  3. Pekerjaan Konstruksi diatas Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sebesar penetapan angka 2 ditambah 0,15% dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak  Kerja Konstruksi dikurangi Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
  4. Pekerjaan Konstruksi diatas Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sebesar penetapan angka 3 ditambah 0,12% dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi dikurangi Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
  5. Pekerjaan Konstruksi diatas Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sebesar penetapan huruf d ditambah 0,10% dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi dikurangi Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)

Nilai Kontrak Kerja Konstruksi yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan iuran tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-150/MEN/1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, mengatur kepesertaan maupun upah sebagai dasar penetapan iuran, sbb:

  1. Bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja kurang dari 3 (tiga) bulan wajib diikutsertakan dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, lebih dari 3 (tiga) bulan wajib diikutsertakan untuk seluruh program jaminan sosial tenaga kerja
  2. Untuk tenaga kerja harian lepas dalam menetapkan upah sebulan adalah upah sehari dikalikan jumlah hari kerja dalam 1 (satu) bulan kalender. Apabila upah dibayar secara bulanan untuk menghitung upah sehari bagi yang bekerja 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu adalah upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima) , sedangkan yang bekerja  5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu adalah upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu)
  3. Untuk tenaga kerja borongan yang bekerja kurang dari 3 (tiga) bulan penetapan upah sebulan adalah 1 (satu) hari dikalikan jumlah hari kerja dalam 1 (satu) bulan kalender. Bagi yang bekerja lebih dari 3 (tiga) bulan, upah sebulan dihitung dari upah rata – rata 3 (tiga) bulan terakhir. Jika pekerjaan tergantung cuaca upah sebulan dihitung dari upah rata – rata 12 (dua) belas bulan terakhir
  4. Untuk tenaga kerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, penetapan upah sebulan adalah sebesar upah sebulan yang tercantum dalam perjanjian kerja

~ by sankerenti on December 5, 2009.

2 Responses to “Campur-campur untuk yang mau mendekati offering kerja”

  1. panjang banget. Bikin malas baca huhuhu….

  2. pak,saya bekerja di pershaan BUMN sbgai karyawan lepas/PHL,TLG BNTU PAK,KOK LEMBUR SAYA DAN YG LAIN DIRAPEL SMPAI 6bln blm di byr juga pak,benar gak kalo kita telat mengumpul
    rekap lembur telat 2minggu maka lembur kita ditolak pak,soal nya lembur kami ditolak pak,kmi dr perusahaan PT TIMAH TBK Di BANGKA,kami dipegang oleh perusahaan jasa pengamanan PT SINAR PRAPANCA Pak….tlg bntu kami pak dr SISNAKER,TLg cek laporan yg saya laporkan ini pak,sedangkan yang sbgai Karu di stasiun pengumpul pos bukan karyawan PT TIMAH,malahan outsourching mayoritas nya,tlg pak,kami dr satuan pengamanan PT TIMAH (outsourching),kami juga tidak di persenjai senjata sprti shot gun,senpi,laras panjang,soal nya yang kami jaga pasir timah mitra PT TIMAH,yang paling sedikit 10ton pasir timah di setiap pos nya pak,tlg bantu kami rakyat yg teraniaya ini pak…….

Leave a comment